
Tok! Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara
Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, divonis 3 tahun penjara. Windi terbukti melakukan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, divonis 3 tahun penjara. Windi terbukti melakukan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Windi mengaku mengikuti perintah untuk mengantarkan uang proyek BTS lantaran rasa utang budinya kepada terdakwa Irwan Hermawan.
Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama diyakini jaksa penuntut umum menikmati uang korupsi sebesar 3.000 dolar amerika dan Rp 700 juta
Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, dituntut hukuman 4 tahun penjara.
Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara terkait kasus BTS Kominfo.
Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama menjalani sidang kasus korupsi BTS. Lima orang hadir jadi saksi.