
Bacakan Pleidoi di Sidang BTS, Windi Purnama Ngaku Sebatas Kurir Uang
Windi mengaku mengikuti perintah untuk mengantarkan uang proyek BTS lantaran rasa utang budinya kepada terdakwa Irwan Hermawan.
Windi mengaku mengikuti perintah untuk mengantarkan uang proyek BTS lantaran rasa utang budinya kepada terdakwa Irwan Hermawan.
Dua terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang melibatkan Johnny G Plate telah divonis. Keduanya divonis dengan hukuman yang berbeda dengan tuntutan.
Johnny, Anang dan Yohan pun langsung mengajukan duplik atau tanggapan atas replik dari jaksa tersebut. Duplik akan disampaikan secara tertulis.
Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara. Selain Plate, eks bawahan Plate juga dituntut dengan hukuman belasan tahun penjara.
Setya mengatakan LKPP mengeluarkan surat edaran pada 2021 dan 2023 terkait penambahan syarat suatu proyek ke semua lembaga nasional dan daerah.
Hakim menyemprot saksi sidang kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment.
Saksi Arya Damar dan Alfi Asman, mengatakan pihaknya dimintai commitment fee 10 persen untuk bergabung ke konsorsium paket 3 BTS 4G Bakti Kominfo.
Terdakwa kasus korupsi BTS, sekaligus eks Dirut Bakti Kominfo, membantah memberikan uang Rp 2,4 miliar kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek BTS.
Plate mengakui sangat marah karena pengerjaan proyek BTS Kominfo tak selesai. Plate mengatakan proyek BTS merupakan kebijakan transformasi digital pemerintah.