
Waroeng SS Diperiksa Kemnaker soal Sunat Gaji Karyawan Penerima BSU
Kemnaker menyatakan sedang memeriksa manajemen WSS terkait kabar pemotongan gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Kemnaker menyatakan sedang memeriksa manajemen WSS terkait kabar pemotongan gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Menaker Ida Fauziyah telah mengerahkan dua dirjen untuk menindaklanjuti kabar pemotongan gaji karyawan Waroeng SS penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Ida mengatakan kasus Waroeng SS melakukan pemotongan gaji karyawan penerima BSU sedang ditelusuri oleh dua dirjennya.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, mengatakan pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak boleh dipotong upah atau gajinya dengan alasan apapun.
Waroeng Spesial Sambal (SS) memutuskan akan memotong gaji karyawan Rp 300 ribu bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.
"Sebagian dapat, sebagian tidak malah jadi tidak rukun mereka, akan jadi polemik, September 2021 pernah terjadi seperti ini"
Waroeng Spesial Sambal (WSS) akan memotong gaji karyawan Rp 300 ribu/bulan khusus penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.
"Nggak benar itu, hak seseorang kok dipotong. Itu kan dari pemerintah, nggak betul itu, nggak bisa begitu"
Kemnaker tidak membenarkan tindakan manajemen Waroeng Spesial Sambal (SS) yang akan memotong gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Pegawai Waroeng SS yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah harus menerima kenyataan bahwa gajinya dipotong Rp 300 ribu oleh perusahaan