
Istri Siri Rebut Warisan Suami Rp 2 M Pakai Dokumen Palsu Dituntut 1 Tahun Bui
Emi Lailatul Uzlifah dituntut 1 tahun penjara karena menggunakan KTP, KK dan surat kematian palsu untuk mengurus isbat atau pengesahan nikah.
Emi Lailatul Uzlifah dituntut 1 tahun penjara karena menggunakan KTP, KK dan surat kematian palsu untuk mengurus isbat atau pengesahan nikah.
Emi Lailatul Uzlifah didakwa menggunakan dokumen palsu untuk mengurus isbat demi menguasai warisan suaminya yang meninggal. Emi menampik tuduhan tersebut.
Emi Lailatul Uzlifah didakwa menggunakan dokumen palsu untuk mengurus isbat dengan suami yang meninggal. Emi ingin menguasai warisan mendiang Rp 2 miliar.