
Ini Alasan SIM Harus Perpanjang Tiap 5 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan terkait masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) yang diharapkan bisa seumur hidup. Ini alasannya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan terkait masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) yang diharapkan bisa seumur hidup. Ini alasannya.
Seorang Advokat Hukum, Arifin Purwanto melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Rabu (10/5).