
Divonis 11 Tahun Bui gegara Cabuli 17 Anak, Yunita Menangis
Yunita Sari Anggraini (20), terdakwa dalam kasus pencabulan 17 anak di Jambi divonis hukuman selama 11 tahun penjara.
Yunita Sari Anggraini (20), terdakwa dalam kasus pencabulan 17 anak di Jambi divonis hukuman selama 11 tahun penjara.
Yunita yang menjadi tersangka pencabulan 17 anak di Jambi dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah itu, dia akan segera disidang.
Terungkap cairan yang dibawa tersangka pencabulan 17 anak di Jambi bukanlah sperma. Dari pemeriksaan laboratorium, itu adalah cairan keputihan.
Fakta baru soal wanita cabuli 17 anak di Jambi, ternyata memiliki kecenderungan hiperseks. Ia kerap meminta suaminya berhubungan seks setiap hari.
Hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap Yunita Sari, tersangka pencabulan 17 anak di Jambi menunjukkan Yunita tidak memiliki gangguan jiwa. Proses hukum berlanjut.
Dalam laporannya ke polisi, pihak pengacara menunjukkan sejumlah luka cakar di tubuhnya.
Polisi menangkap Yunita (20) yang diduga mencabuli 17 anak di Jambi. Yunita punya puluhan koleksi video porno yang diduga dipaksa dipertontonkan kepada korban.
Sebanyak 10 anak korban pelecehan wanita di Jambi berinisial YS kini berada di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Sentra Alyatama.
Geger seorang wanita mencabuli 17 anak di Jambi. Pakar seks ungkap pelaku kemungkinan mengidap kelainan seksual pedofilia. Begini sorotannya.
Wanita cabuli 17 anak di bawah umur di Jambi dengan modus memanfaatkan bisnis rental PS hingga bujuk rayu korban. Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka.