Hasil Pemeriksaan Yunita Sari (20), tersangka pencabulan 17 anak di Jambi menunjukkan tersangka tidak mengalami gangguan kejiwaan. Hal ini didapatkan setelah tersangka menjalani masa observasi selama 14 hari di Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi.
Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol Mas Edy mengatakan, dikarenakan hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya gangguan kejiwaan, tersangka dikembalikan ke Rutan Mapolda Jambi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan di RSJD Provinsi Jambi, hasil pemeriksaannya menunjukkan tidak adanya gangguan kejiwaan," ujarnya, Kamis (2/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Edy, secara yuridis pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban. Sebagaimana pasal yang dijeratkan kepada tersangka yakni Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Secara yuridis, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban," sebutnya.
"Setelah pembantaran di Rumah Sakit Jiwa itu dicabut, tersangka kemudian diterbitkan surat perintah penahanan. Dan sekarang tersangka dalam penahanan di Rutan Polda Jambi," jelasnya.
Ditambahkan Edy, untuk berkas tersangka Yunita Sari saat ini telah memasuki tahap 1. Di mana berkas perkara telah dikirim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.
"Jaksa Penuntut Umum mempunyai waktu 14 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas. Dan nanti JPU akan memberitahu apakah berkas perkara sudah lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi," pungkasnya.
Untuk diketahui, perkara ini dilaporkan ke Polda Jambi pada Jumat (3/2) oleh 11 anak yang diduga menjadi korban. Belum genap 24 jam dari laporan korban, pada Sabtu (4/2) dini hari, Yunita langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Jambi. Korban pun bertambah sejak naiknya perkara tersebut menjadi 17 anak.
Di sisi lain, Yunita juga melaporkan 8 anak atas dugaan pemerkosaan. Ia mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh 8 anak tersebut dengan mata ditutup. Laporan itu dilayangkannya di Polresta Jambi di hari yang sama. Dalam laporannya, Yunita membawa bukti baju dan sperma.
(nkm/nkm)