
KPK Tetapkan Walkot Tanjungbalai Jadi Tersangka Lelang Jabatan
KPK menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai pada 2019.
KPK menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai pada 2019.
KPK masih terus mendalami soal penerimaan sejumlah uang ke AKP Robin dari pihak selain M Syahrial.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar membantah adanya komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. ICW menilai pernyataan Lili itu bersifat ambigu.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menepis adanya komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebelum berstatus tersangka di KPK.
Penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju sudah berstatus tersangka penerimaan suap di KPK. Namun secara etik, AKP Robin belum diperiksa Dewas KPK.
Walkot Tanjungbalai Syahrial diduga menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut KPK. Begini konstruksi perkaranya.
Azis Syamsuddin berperan sebagai pihak yang memperkenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Apa motifnya?
Benarkah AKP Stepanus Robin Pattuju tak sendiri kala bertemu Wali Kota Tanjungbalai di kediaman Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin?
Ironi di KPK, saat korupsi lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai diusut, malah penyidik KPK jadi tersangka karena menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai.
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dijerat KPK sebagai tersangka ke penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Syahrial memiliki total harta kekayaan Rp 11,6 M.