
KPK Eksekusi Vonis 1 Tahun 4 Bulan Mantan Sekda Tanjungbalai
KPK mengeksekusi mantan Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada yang divonis 1 tahun 4 bulan penjara. KPK menyebut Yusmada ditahan di Rutan Klas I Medan.
KPK mengeksekusi mantan Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada yang divonis 1 tahun 4 bulan penjara. KPK menyebut Yusmada ditahan di Rutan Klas I Medan.
Mantan penyidik KPK AKP Robin Pattuju menepis kesaksian eks Walkot Tanjungbalai M Syahrial terkait dugaan memiliki 'atasan' dalam perkara suap yang menjeratnya.
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menyebut mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju sering menyebut kalimat 'atasan' saat menagih uang ke Syahrial.
AKP Robin didakwa menerima suap dengan total Rp 11,5 miliar. Dalam perkara itu, terungkap berbagai hal, mulai dari aliran suap hingga kode yang digunakan.
KPK menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai pada 2019.
Jaksa bakal menghadirkan Azis Syamsuddin sebagai saksi di persidangan kasus suap Walkot Tanjungbalai nonaktif Syahrial ke eks penyidik KPK AKP Robin.
Jaksa penuntut umum pada KPK mengungkap siasat AKP Stepanus Robin Pattuju untuk mendapat suap miliaran dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, Syahrial.
Jaksa pada KPK mengungkap awal mula Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial ke AKP Stepanus Robin Pattuju.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus suap yang melibatkan Walkot Tanjungbalai.
Saat keluar dari gedung KPK, Azis Syamsuddin berjalan menuju mobilnya dan tidak menjawab pertanyaan yang diajukan kepada dirinya.