
MK Larang Wamen Merangkap Jadi Komisaris, yang Telanjur Bagaimana?
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang melarang wakil menteri merangkap jabatan di perusahaan. Pemerintah diberi waktu 2 tahun untuk menyesuaikan.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang melarang wakil menteri merangkap jabatan di perusahaan. Pemerintah diberi waktu 2 tahun untuk menyesuaikan.
Sebanyak 30 wakil menteri (wamen) Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN maupun anak usahanya.