
Suap 3 Hakim PN Surabaya, Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun Penjara
Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat divonis hukuman penjara.
Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat divonis hukuman penjara.
Tiga majelis hakim yang memberi vonis bebas Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul dituntut 9 dan 12 tahun penjara.
Keluarga Dini Sera Afrianti kecewa atas vonis 5 tahun untuk Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan. Mereka berharap banding dilakukan untuk keadilan.