
Jejak Perkara Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara
Jaksa menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dihukum 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Jaksa menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dihukum 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta di kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Simak tuntutan jaksa selengkapnya.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) Rudi Suparmono dituntut hukuman penjara.
Agus Wahyono, ketua RT kediaman mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, menceritakan momen penemuan duit Rp 20,1 miliar di mobil terdakwa kasus Rudi.
Dua hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis bebas Ronald dengan terdakwa mantan Ketua PN Surabaya.
Zarof Ricar dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur untuk terdakwa eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono.
Rudi Suparmono didakwa terima suap dan gratifikasi miliaran rupiah. Uang itu terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera.
Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono didakwa menerima uang selama menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan PN Jakarta Pusat.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, juga didakwa menerima suap dengan total konversi saat ini senilai Rp Rp 21.963.626.339,8.