
Kasus Vonis Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Jelaskan Pesan 'Jangan Lupakan Aku'
Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, menjelaskan soal pesan 'jangan lupakan aku' terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, menjelaskan soal pesan 'jangan lupakan aku' terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik, mengaku sudah menyisihkan SGD 20 ribu untuk eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono.
Mantan hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik, mengungkap pesan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono.
Jaksa meminta agar pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah. Erintuah diperiksa lebih dulu, dan nantinya dilanjutkan pemeriksaan terhadap Mangapul.
Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Kejagung melimpahkan berkas Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ke Pengadilan Tipikor. Rudi segera disidang.
Penyidik memperpanjang masa penahanan Rudi yang sebelumnya ditangkap pada 14 Januari 2025 selama 40 hari ke depan.
Mahkamah Agung (MA) menyikapi penetapan tersangka eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, oleh Kejagung terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Kasus vonis bebas Ronald Tannur bermula saat Rudi Suparmono bertemu dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) di ruang kerjanya.
Jubir MA, Yanto, menegaskan bahwa dalam peraturan Undang-Undang maupun KEPPH, hakim dilarang bertemu dengan pihak yang berperkara.