Keluarga Dini Sera Afrianti (29) warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi kecewa atas putusan Mahkamah Agung yang memvonis Gregorius Ronald Tannur 5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan. Diketahui, MA menganulir putusan bebas yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasus pembunuhan ini sangat menyita perhatian publik mulai dari terungkapnya dugaan pembunuhan, persidangan, putusan bebas hingga adanya suap di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya. Selama perkembangannya, keluarga pun sangat berperan aktif untuk mencapai keadilan bagi korban.
Ujang Suherman selaku ayah Dini mengungkapkan kekecewaannya atas vonis 5 tahun yang dijatuhkan bagi Ronald. Menurutnya, dengan ada kasus suap ini seharusnya terdakwa mendapatkan hukuman lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bapak merasa kecewa itu yang asalnya 12 tahun langsung ada kejadian lagi divonis bebas dan suap, tapi kenapa hukumannya jadi jatuh sampai lima tahun, jadi bapak merasa kecewa karena pendapat bapak itu maunya lebih dari lima tahun lah. Ya maksimalnya kalau bisa 20 tahun ya, paling ringan dari 12 tahun," kata Ujang saat ditemui di rumah duka, Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Minggu (3/11/2024).
Jauh sebelum kasus suap yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya terungkap, Ujang mengaku sempat kedatangan seseorang yang meminta agar kasus ini tak dilanjutkan dengan kompensasi sejumlah uang. Hal itu ditolak oleh pihak keluarga dan kuasa hukum hingga akhirnya suap kepada keluarga korban pun tak berhasil.
"Dia datang ke rumah, ke bapak ke sini katanya 'ada yang mau ngasih ini belas kasih, tapi bapak harus tanda tangan dan rekening bapak, tapi diminta jangan bilang-bilang ke anak, anak jangan sampai tahu, apalagi kuasa hukum' katanya begitu. Ya bapak kan jadi bertanya-tanya karena ini menyangkut korban, korban sampai meninggal. Akhirnya bapak bilang sama kuasa hukum dan anak-anak dan akhirnya batal," ungkapnya.
Pihaknya berharap, putusan MA ini bukanlah akhir bagi Ronald. Keluarga masih menaruh harapan agar kuasa hukum dan Kejaksaan Surabaya dapat mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, vonis bebas pada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pelaku dugaan Pembunuhan Dini Sera Afrianti dibatalkan. Saat ini, anak eks anggota DPR RI Edward Tannur telah dieksekusi dan kembali dijebloskan ke bui.
Di sisi lain, ketiga hakim yang sebelumnya memvonis bebas Ronald tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Agung atas dugaan suap. Suap dengan nilai miliaran rupiah ini juga menyeret eks pejabat Mahkamah Agung (MA).
Kepala Kejati Jatim Mia Amati memastikan, kejaksaan segera menyiapkan bukti dan fakta baru yang yang akan digunakan untuk naik banding atas putusan MA atas hukuman Ronald Tannur yang hanya 5 tahun. Bukti itu disiapkan terutama bila suap yang dilakukan trio hakim PN Surabaya pembebas Ronald Tannur terbukti.
"Kami akan upayakan karena kan semua teman-teman tahu kalau alat bukti itu belum pernah diajukan dalam proses sidang. Kalau misal tuntutan ada bukti baru pasti akan kami upayakan," ujarnya dikutip dari detikJatim.
(orb/orb)