
MA Balikin Rumah Istri Rafael Alun Bikin KPK Kecewa
Kasasi yang diajukan KPK terhadap vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). KPK kecewa
Kasasi yang diajukan KPK terhadap vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). KPK kecewa
Kabar terbaru datang dari Rafael Alun Trisambodo. Banding dari mantan pejabat Ditjen Pajak ini ditolak hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
KPK resmi mengajukan banding atas vonis yang diterima Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi dan TPPU.
Hakim menilai Rafael terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME, yang merupakan perusahaan konsultan pajak.
Atas putusan tersebut, DJP menyatakan menghargai proses hukum yang berlangsung.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta kepada mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara & denda Rp 500 juta karena terbukti bersalah menerima gratifikasi-melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di kasus gratifikasi dan TPPU.
DJP menyatakan menghargai proses hukum yang berlangsung. Pihaknya percaya putusan hakim sudah didasarkan data dan bukti yang ada.
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun pejara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.