
Langkah Rafael Alun Seusai Dijatuhi Vonis 14 Tahun Penjara
Majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta kepada mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta kepada mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Jubir KPK, Ali Fikri, menyebut kasus ini merupakan terobosan penyelesaian tindak pidana korupsi yang berawal dari pemeriksaan LHKPN.
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di kasus gratifikasi dan TPPU.
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara kasus gratifikasi dan TPPU. Rafael dan JPU dari KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di kasus gratifikasi dan TPPU.
Sidang putusan eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun di kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hari ini ditunda.
Jaksa Penuntut Umum dari KPK optimis mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun akan dihukum sesuai tuntutan, meskipun sidang vonis ditunda.
Saksi ungkap mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo membeli mobil Rubicon seharga Rp 930 juta secara cash.