detikBaliSelasa, 21 Okt 2025 12:03 WIB
Terbukti Cabuli 3 Bocah, Eks Kapolres Ngada Dihukum 19 Tahun Penjara
Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma, divonis 19 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar atas kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak.











































