Ketua Koperasi BKM Maju Bersama Rawa Makmur, Kota Bengkulu, Eriadi yang diduga korupsi dana bergulir satu miliar satu kelurahan (samisake) divonis satu tahun tiga bulan penjara. Selain itu, dia juga didenda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Muri. Terhadap putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu menyatakan pikir- pikir terlebih dahulu.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Widia Timur menyatakan pikir-pikir dan meminta agar dalam perkara ini jaksa tidak tebang pilih, karena ada pihak lain yang harusnya diseret dan bertanggungjawab namun tidak ditetapkan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada dasarnya semua putusan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum Kejari Bengkulu. Namun kita minta jaksa tidak tebang pilih dan harus menyeret pihak lain dalam perkara tersebut," kata Widia, Selasa (11/11/2025).
Sebelumnya, Ketua Koperasi BKM Maju Bersama Kelurahan Rawa Makmur, Eriadi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi program samisake tahun 2013.
Tersangka Eriadi diduga tidak menyetorkan uang cicilan para penerima bantuan Program Samisake tahun 2103 ke badan layanan unit daerah sebesar Rp 300 juta lebih dari Rp 400 juta total dana Samisake yang dikelola terdakwa.
Dari hasil penyidikan diketahui uang cicilan para penerima Program Samisake tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Eriadi.
(csb/csb)











































