
Kejari Jaksel Segera Eksekusi Putusan 12 Tahun Bui Mario Dandy
Kejari Jaksel menargetkan putusan itu bisa dijalankan pada pekan depan
Kejari Jaksel menargetkan putusan itu bisa dijalankan pada pekan depan
Mario Dandy tidak menerima vonis 12 tahun kurungan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Terdakwa melakukan upaya banding.
Mario Dandy Satriyo (20) akhirnya divonis 12 tahun penjara dan membayar restitusi Rp 25 miliar atas pembuatannya menganiaya Cristalino David Ozora (17).
Ayah David Ozor, Jonathan Latumahina menyambut vonis 12 tahun Mario Dandy dengan selebrasi Cristiano Ronaldo 'Siuuu'.
Hakim memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman 12 tahun penjara. Anak Rafael Alun itu dinyatakan terbukti bersalah menganiaya David Ozora (17).