Hakim memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman 12 tahun penjara. Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9/2023) seperti dilansir detikNews.
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim juga menghukum Mario Dandy untuk membayar restitusi atau ganti rugi Rp 25 miliar.
"Membayar restitusi Rp 25 miliar," kata hakim.
Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara |
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Hakim juga mengatakan tak ada hal meringankan bagi Mario Dandy.
"Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap hakim.
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Mario Dandy 12 tahun penjara.
Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).
(aku/rih)