
Video: Mario Dandy Bakal Hadirkan Saksi Ahli dalam Sidang Pekan Depan
Sidang kasus pencabulan terpidana Mario Dandy Satriyo terhadap mantan pacarnya, AG, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum telah selesai.
Sidang kasus pencabulan terpidana Mario Dandy Satriyo terhadap mantan pacarnya, AG, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum telah selesai.
Djuyamto menyampaikan agenda sidang adalah pemeriksaan saksi ahli. Dia menyebut saksi ahli akan dihadirkan jakas penuntut umum (JPU).
Rafael Alun Trisambodo memeluk dan mencium putranya, Mario Dandy jelang sidang. Rafael pun mengucapkan terima kasih karena dipertemukan dengan putranya itu.
Mario Dandy tidak menerima vonis 12 tahun kurungan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Terdakwa melakukan upaya banding.
Perjalanan kasus Mario Dandy segera memasuki babak akhir. Di sisi lain, sang ayahanda, Rafael Alun Trisambodo baru memulai episode duduk di kursi pesakitan.
Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina meneriaki Mario Dandy dengan julukan 'penguasa Jaksel' menjelang pembacaan surat dakwaan kasus penganiayaan.
Mario Dandy dijerat dengan pasal penganiayaan berat berencana serta pasal perlindungan anak. Ancaman hukuman paling berat yaitu 12 tahun penjara.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyiapkan 12 jaksa penuntut umum untuk penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap David Ozora.
Mario Dandy kembali meminta maaf atas ulahnya menganiaya David. Namun permintaan maaf itu menjadi sorotan karena dia dinilai menyampaikannya sambil tersenyum.
Mario Dandy kini dibayangi UU ITE. Setelah menyebarkan video dan foto dirinya ketika menganiaya David.