
Dua Kurir Sabu 5,7 Kg Sabu Asal Surabaya Divonis 17 Tahun Bui
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap kurir 5,7 kilogram sabu bernama Asyir Ghamal dan Kusyain.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap kurir 5,7 kilogram sabu bernama Asyir Ghamal dan Kusyain.
Terdakwa Nurhasan kurir sabu 115 Kg lolos dari hukuman mati. Majelis Hakim yang diketuai Agus Raharjo memvonis Nurhasan 20 tahun penjara.