Terdakwa Nurhasan kurir sabu 115 Kg lolos dari hukuman mati. Majelis Hakim yang diketuai Agus Raharjo menjatuhi hukuman Nurhasan 20 tahun penjara.
Selain divonis 20 tahun penjara, terdakwa Nurhasan didenda Rp 1,6 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan bui.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Nurhasan melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyebarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim sependapat terhadap Jaksa dengan pasal yang diterapkan, namun tidak sependapat dengan tuntutan mati dari JPU Kejati Sumsel.
Masih dalam pertimbangan pidana amar putusan, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa hanya disuruh untuk mengantarkan sabu oleh seseorang bernama Robert (DPO).
"Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa disuruh Robert (DPO) untuk mengantarkan sabu tersebut dengan dijanjikan upah Rp 1 juta per kilonya, untuk diantarkan ke seseorang yang berada di daerah Tegal Binangun,"ujar hakim, Selasa (1/8/2023).
Namun, lanjut Hakim Ketua, upah tersebut belum sempat diterima atau dinikmati dan terdakwa tertangkap.
Selain itu, majelis hakim sependapat dengan pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum bahwasanya tuntutan pidana mati telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Untuk Majelis Hakim sepakat terdakwa telah memenuhi semua unsur pidana sebagaimana tertuang dalam pasal Primer melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Nurhasan alias Acun dengan pidana 20 tahun penjara," tegas hakim ketua saat bacakan amar putusannya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Nurhasan, Supendi mengatakan vonis majelis hakim 20 tahun penjara sudah ideal.
"Tuntutan JPU Hukuman Mati itu melanggar hak asasi manusia. Dengan vonis 20 tahun penjara itu sudah keputusan terbaik," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Nurhasan kurir sabu 115 kg dituntut jaksa hukuman mati. JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Nurhasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I
JPU menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
"Menuntut, supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nurhasan dengan pidana mati," tegas JPU saat di hadapan Majelis Hakim, Kamis (18/7/2023).
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kejadian bermula saat tiga anggota BNNP Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB akan ada transaksi gelap narkotika jenis sabu yang dibawa dari daerah Aceh menuju Kota Palembang.
Sabu tersebut dibawa dengan menggunakan mobil dengan melewati akses jalan Palembang-Betung KM 16.
Kemudian BNNP Sumsel melakukan penyelidikan di alamat tersebut lalu pada saat anggota BNNP Sumsel tiba di alamat tersebut melintas kendaraan mobil Avanza berwana silver dengan nomor polisi luar daerah Plat BA 1866 KB yang dikendarai seseorang dengan kecepatan tinggi.
Mobil tersebut berhenti di salah satu rumah makan pecel lele di kawasan KM 16 dan seseorang tersebut keluar dari mobil. Kemudian datanglah terdakwa dengan menggunakan ojek online dan langsung masuk ke mobil tersebut dan langsung mengendarainya dengan kecepatan tinggi.
Lalu anggota BNNP Sumsel melakukan pembuntutan sampai tempatnya di Jalan Kol. Dani Effendi Talang Betutu Kecamatan Sukarami Kota Palembang hingga memberhentikan kendaraan tersebut lalu melakukan penyidikan terhadap terdakwa Nurhasan.
(mud/mud)