
Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Herry Wirawan si Pemerkosa 13 Santri
Pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan lolos dari tuntutan hukuman mati. Walau begitu, ia divonis penjara seumur hidup. Berikut fakta-fakta persidangannya
Pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan lolos dari tuntutan hukuman mati. Walau begitu, ia divonis penjara seumur hidup. Berikut fakta-fakta persidangannya
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan divonis seumur hidup. Hakim menilai Herry terbukti bersalah melakukan pemerkosaan.
Majelis hakim meminta agar bayi hasil perbuatan biadab Herry Wirawan terhadap santriwati dititipkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga santriwati siap.
Hakim tak mengabulkan tuntutan pembubaran yayasan milik Herry Wirawan. Hakim menilai pembubaran yayasan tersebut perlu mendapatkan putusan secara keperdataan.
Para santri korban pemerkosaan Herry Wirawan mengalami trauma berat. Hakim menghukum Herry tidak bisa bertemu dengan semua korban.
Perbuatan Herry Wirawan memerkosa 13 santri dinilai sebagai kejahatan luar biasa. Herry divonis penjara seumur hidup.
Majelis hakim tak mengabulkan tuntutan hukuman mati Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santri. Apa alasannya?
Majelis hakim mengabulkan restitusi atau ganti rugi kepada korban pemerkosaan Herry Wirawan.
Majelis hakim tak memvonis Herry Wirawan hukuman mati melainkan penjara seumur hidup. Hakim juga menggugurkan tuntutan pidana denda Rp 500 juta.
Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan 13 santri. Apa respons LPA Jabar soal vonis tersebut?