
Propam Segera Gelar Sidang Etik Brigjen Prasetijo Utomo
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara. Propam kini mengajukan perangkat sidang etik ke Kapolri.
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara. Propam kini mengajukan perangkat sidang etik ke Kapolri.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai tuntutan jaksa ke Brigjen Prasetijo Utomo dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terlalu ringan.
Brigjen Prasetijo Utomo terbukti bersalah menerima USD 100 ribu dari Djoko Tjandra berkaitan penghapusan red notice Djoko. Apa pertimbangan hakim?
Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Prasetijo dengan tegas menjawab menerima putusan itu.
Hakim menyatakan Brigjen Prasetijo Utomo terbukti bersalah menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar USD 100 ribu. Hakim juga menolak permohonan JC.
Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara karena terbukti bersalah membuat surat jalan palsu untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara karena terbukti bersalah membuat surat jalan palsu untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.