
Propam Segera Gelar Sidang Etik Brigjen Prasetijo Utomo
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara. Propam kini mengajukan perangkat sidang etik ke Kapolri.
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara. Propam kini mengajukan perangkat sidang etik ke Kapolri.
Brigjen Prasetijo menerima vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa.
Hakim menyatakan Brigjen Prasetijo Utomo terbukti bersalah menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar USD 100 ribu. Hakim juga menolak permohonan JC.
Majelis hakim memutuskan Brigjen Prasetijo Utomo bersalah terkait kasus red notice Djoko Tjandra. Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun 6 bulan penjara
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pledoi Brigjen Prasetijo Utomo. Jaksa meminta hakim mengabulkan tuntutan jaksa.
Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kali ini nama Setya Novanto muncul dalam sidang kasus red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo. Seperti apa?
Tommy Sumardi membantah kesaksian Brigjen Prasetijo soal uang yang diterima. Tommy Sumardi menyebut Prasetijo mendapat uang USD 50 ribu, bukan USD 20 ribu.
Brigjen Prasetijo mengakui menerima uang dari terdakwa Tommy Sumardi di persidangan kasus red notice Djoko Tjandra.