
Perjalanan Kasus Alfian Tanjung, Sempat Lepas hingga Total Dibui 4 Tahun
Alfian Tanjung kembali dihukum pidana penjara. Total hukuman bagi Alfian berarti 4 tahun penjara untuk dua perkara. Seperti apa perjalanannya?
Alfian Tanjung kembali dihukum pidana penjara. Total hukuman bagi Alfian berarti 4 tahun penjara untuk dua perkara. Seperti apa perjalanannya?
Tim jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengajukan kasasi atas putusan lepas Alfian Tanjung.
Polisi mengatakan masih ada upaya hukum yang dapat ditempuh pihak kejaksaan terkait vonis bebas Alfian Tanjung. Upaya tersebut adalah kasasi.
Alfian Tanjung divonis lepas terkait kasus ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.
Majelis hakim memvonis lepas Alfian Tanjung dari kasus ujaran kebencian. Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku masih pikir-pikir untuk kasasi atas vonis tersebut.
Alfian Tanjung divonis lepas karena dianggap tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.