
Soal Vonis Lepas Alfian Tanjung, Polisi Bantah Kriminalisasi
Polda Metro Jaya membantah tudingan kriminalisasi ulama menyusul vonis lepas yang diberikan kepada Alfian Tanjung. Apa kata polisi?
Polda Metro Jaya membantah tudingan kriminalisasi ulama menyusul vonis lepas yang diberikan kepada Alfian Tanjung. Apa kata polisi?
Alfian menyebut politikus PDIP Ribka Tjiptaning PKI dan PDIP langsung membela.
Sepanjang Rabu (30/5/2018) beragam peristiwa menarik terjadi. Berikut kami rangkum untuk pembaca detikcom beberapa di antaranya
Terdakwa kasus ujaran kebencian, Alfian Tanjung, divonis lepas. Teriakan takbir menggema di ruang sidang.
Cuitan alfian Tanjung ini dinilai cuma copy-paste dari media yang tidak terdaftar di dewan pers. Tapi polisi berkata lain.
Polisi menyebut hakim menilai perbuatan Alfian terbukti, tapi tak memuat unsur pidana.
Polisi mengatakan masih ada upaya hukum yang dapat ditempuh pihak kejaksaan terkait vonis bebas Alfian Tanjung. Upaya tersebut adalah kasasi.
Vonis bebas untuk Alfian Tanjung menjadi pukulan telak bagi polisi. Dengan adanya putusan ini, tuduhan polisi mengkriminalisasi ulama semakin nyata.
Alfian Tanjung divonis lepas terkait kasus ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.
Majelis hakim memvonis lepas Alfian Tanjung dari kasus ujaran kebencian. Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku masih pikir-pikir untuk kasasi atas vonis tersebut.