
LP Porong: Alfian Tanjung Bebas Bersyarat
Alfian Tanjung telah bebas. Napi Klas 1 Surabaya di Porong ini bebas bersyarat pada September 2019 lalu. Hal itu diungkapkan Kabid Bimkesmas Lapas Porong.
Alfian Tanjung telah bebas. Napi Klas 1 Surabaya di Porong ini bebas bersyarat pada September 2019 lalu. Hal itu diungkapkan Kabid Bimkesmas Lapas Porong.
Alfian Tanjung terbukti memfitnah Jokowi-Ahok antek PKI.
Polda Metro Jaya membantah tudingan kriminalisasi ulama menyusul vonis lepas yang diberikan kepada Alfian Tanjung. Apa kata polisi?
Terdakwa kasus ujaran kebencian, Alfian Tanjung, divonis lepas. Teriakan takbir menggema di ruang sidang.
Cuitan alfian Tanjung ini dinilai cuma copy-paste dari media yang tidak terdaftar di dewan pers. Tapi polisi berkata lain.
Polisi menyebut hakim menilai perbuatan Alfian terbukti, tapi tak memuat unsur pidana.
Setelah divonis bebas oleh hakim, Alfian Tanjung menuding politikus PDIP Ribka Tjiptaning-lah yang sebenarnya kader PKI dan harus ditangkap.
Politikus PDIP Masinton Pasaribu kecewa terhadap putusan hakim PN Jakarta Pusat itu.
Polisi mengatakan masih ada upaya hukum yang dapat ditempuh pihak kejaksaan terkait vonis bebas Alfian Tanjung. Upaya tersebut adalah kasasi.
Vonis bebas untuk Alfian Tanjung menjadi pukulan telak bagi polisi. Dengan adanya putusan ini, tuduhan polisi mengkriminalisasi ulama semakin nyata.