
Kronologi Alfian Tanjung Kembali Dihukum 2 Tahun Penjara
Sempat lepas, Alfian Tanjung akhirnya dihukum 2 tahun penjara terkait cuitan di Twitter. Total hukuman yang harus dijalaninya yaitu 4 tahun penjara.
Sempat lepas, Alfian Tanjung akhirnya dihukum 2 tahun penjara terkait cuitan di Twitter. Total hukuman yang harus dijalaninya yaitu 4 tahun penjara.
Alfian Tanjung kembali dihukum pidana penjara. Total hukuman bagi Alfian berarti 4 tahun penjara untuk dua perkara. Seperti apa perjalanannya?
MA menghukum Alfian Tanjung selama 2 tahun penjara. Alfian dinyatakan terbukti menyebarkan kebencian dengan menyebut 'PDIP 85 persen isinya kader PKI'.
Alfian Tanjung telah menjadi narapidana Lapas Klas I Surabaya di Porong. Untuk sementara Alfian akan menempati blok orientasi.
Alfian Tanjung dieksekusi ke Lapas Klas I Surabaya di Porong. Alfian masih ingin kasusnya ditinjau kembali dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Alfian Tanjung dipindah dari Mako Brimob Depok ke LP Porong dini hari tadi. Pemindahan terkait putusan MA 7 Juni 2018 yang menolak kasasi Alfian.
Kasasi Alfian Tanjung ditolak MA. Setiba di Surabaya, Alfian segera dibawa ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong setelah dipindahkan dari Rutan Mako Brimob.
Jaksa mengeksekusi terdakwa kasus ujaran kebencian, Alfian Tanjung ke LP Porong. Dia dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun oleh Mahkamah Agung (MA).
Pihak pengacara belum menerima pemberitahuan dari JPU soal eksekusi Alfian Tanjung. Pengacara juga membandingkan eksekusi ini dengan penahanan Ahok.
Jaksa mengeksekusi Alfian Tanjung dari Rutan Mako Brimob, Depok, ke Lapas Porong, Sidoarjo. Eksekusi dilakukan tadi malam.