
Panglima TNI Pastikan Peradilan Militer Lebih Berat: Sopo Wani Intervensi?
Pernyataan ini disampaikan dia untuk memastikan kepada publik bahwa proses hukum anggota TNI dengan sistem peradilan militer bebas intervensi pihak mana pun.
Pernyataan ini disampaikan dia untuk memastikan kepada publik bahwa proses hukum anggota TNI dengan sistem peradilan militer bebas intervensi pihak mana pun.
Tiga orang warga sipil terlibat dalam kasus oknum TNI menganiaya Imam Masykur hingga tewas. Ketiga warga sipil itu kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Oknum anggota Paspampres, Praka RM bersama dua prajurit TNI tega menganiaya pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas.
Tiga oknum prajurit TNI diduga menganiaya warga Aceh bernama Imam Masykur hingga tewas. Ketiga terduga pelaku akan disanksi pidana umum hingga pidana militer.
Komandan Pomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar ungkap motif oknum Paspampres, Praka RM dan 2 anggota TNI diduga menganiaya pemuda hingga tewas.
Pemuda Aceh tewas dianiaya oknum anggota Paspampres dan 2 anggota TNI lain. Korban disebut berjualan obat ilegal sebelum diculik 3 oknum tentara.
Oknum anggota Paspampres dan dua anggota TNI diduga menganiaya seorang pemuda hingga tewas. Pomdam Jaya mengatakan aksi tersebut diduga terkait pemerasan.
Mabes TNI menilai tindakan anggota Paspampres Praka RM yang diduga menganiaya pemuda hingga tewas sebagai pidana berat.Praka RM pun bakal dipecat.
Mabes TNI menilai tindakan oknum anggota Paspampres, Praka RM, yang diduga menganiaya pemuda hingga tewas sebagai pidana berat.
Simak hal-hal yang diketahui sejauh ini terkait dugaan kasus oknum anggota Paspampres aniaya pemuda Aceh sampai tewas kini diusut Propam Jaya.