
Surati Jokowi dan DPR, Pimpinan KPK Minta UU Tipikor Segera Direvisi
Realisasi revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diharapkan pimpinan KPK segera terlaksana.
Realisasi revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diharapkan pimpinan KPK segera terlaksana.
Presiden Jokowi mengatakan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika masyarakat menghendaki. Komnas HAM menyatakan tak sepakat dengan hukuman mati.
Indonesia telah lama memiliki aturan pidana mati bagi koruptor lo. Ini aturannya:
Usulan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK langsung menuai protes.
Ketua KPK Agus Rahardjo ingin revisi UU Tipikor bisa menangani sektor swasta.
KPK mengusulkan pemerintah membuat perppu pemberantasan tindak pidana korupsi agar sesuai dengan hasil review Konvensi PBB Antikorupsi atau UNCAC.
KPK menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dicabut dari revisi UU KUHP.
KPK siap memberi masukan ke DPR apabila janji revisi UU Tipikor benar-benar direalisasikan.
Ketua MPR Zulkifli Hasan melakukan pertemuan dengan Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung MPR, Jakarta.
"Jadi akan lebih baik kalau memang ada iktikad baik bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi, mari kita revisi UU 31/1999," ujar juru bicara KPK.