
Duduk Perkara Penjual Lele Bisa Dijerat UU Tipikor Muncul di Sidang MK
Ketentuan pasal di UU Tipikor disorot. Ahli hukum mengatakan salah satu isi pasal itu bisa menjerat penjual pecel lele di trotoar. Kok bisa?
Ketentuan pasal di UU Tipikor disorot. Ahli hukum mengatakan salah satu isi pasal itu bisa menjerat penjual pecel lele di trotoar. Kok bisa?
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyanggah pernyataan pakar di sidang MK yang menyebut penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat UU Tipikor.
Ini argumen pakar hukum di MK soal UU Tipikor bisa menjerat penjual pecel lele di trotoar.
Pakar hukum Chandra M Hamzah menyoroti pasal dalam UU Tipikor yang berpotensi menjerat penjual trotoar. Dia merekomendasikan revisi untuk kejelasan hukum.
Chandra menyebut penafsiran yang salah terkait isi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bisa menjerat penjual pecel lele di trotoar.
PT Timah menggugat UU Tipikor ke MK. Prof. Romli menilai langkah ini berisiko merugikan negara dan membebani terdakwa dengan uang pengganti yang sangat besar.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo setuju dengan gugatan pasal terkait ganti rugi di dalam UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PT Timah meminta MK mengubah salah satu pasal di dalam UU Tipikor. Pegiat antikorupsi, Praswad Nugraha, mengapresiasi langkah PT Timah tersebut.
Pukat UGM setuju dengan PT Timah yang menggugat pasal terkait ganti rugi di dalam UU Tipikor. Pukat UGM menilai gugatan itu layak dikabulkan MK.
PT Timah meminta MK mengubah salah satu pasal di dalam UU Tipikor. Pasal itu berkaitan dengan perkara dugaan tindak korupsi yang melibatkan Harvey Moeis dkk.