Gratifikasi: Definisi, Contoh, hingga Alasan Kenapa Bisa Dilarang

ADVERTISEMENT

Gratifikasi: Definisi, Contoh, hingga Alasan Kenapa Bisa Dilarang

Kholida Qothrunnada - detikEdu
Sabtu, 01 Jun 2024 11:00 WIB
Ilustrasi gratifikasi, suap, korupsi.
Foto: Jcomp/Freepik
Jakarta -

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi adalah pemberian yang diberi atas perolehan suatu layanan/manfaat. Negara Indonesia telah mengatur soal gratifikasi dalam Undang-undang.

Pasalnya, hal ini bisa memunculkan konflik kepentingan serta integritas. Oleh sebab itu, pahami definisi gratifikasi, dampak, hingga perbedaannya dengan suap dan pemerasan.

Pengertian Gratifikasi

Menurut Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, secara luas arti gratifikasi merupakan pemberian yang bisa berbentuk uang, barang, komisi, rabat (discount), tiket perjalanan, pengobatan cuma-cuma, atau bentuk fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut bisa diterima baik dalam negeri atau di luar negeri dan yang dilakukan dengan sarana atau tanpa sarana elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak semua bentuk gratifikasi dilarang. Dalam UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1), dijelaskan tentang pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perbedaan Suap dan Gratifikasi

Perbedaan suap dan gratifikasi bisa dilihat dari aturan dan tujuan imbalannya.

ADVERTISEMENT

Dikutip laman Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI, suap terjadi jika seseorang secara aktif menawarkan imbalan kepada suatu pihak dengan maksud agar tujuannya lebih cepat tercapai. Hal ini dilakukan walau melanggar aturan/prosedur.

Sementara, gratifikasi terjadi jika suatu pihak memberikan sesuatu kepada pemberi layanan, tanpa adanya transaksi, penawaran, atau deal untuk mencapai tujuan tertentu (pemberian ini diberikan tanpa ada maksud tertentu).

Dalam kasus pemerasan dan suap, ada deal di antara kedua belah pihak sebelum kasus terjadi. Sedangkan, pada kasus gratifikasi tidak ada.

Seringnya, gratifikasi dimaksudkan supaya pihak tertentu bisa tersentuh hatinya, sehingga di kemudian hari bisa mempermudah tujuan pihak penggunan layanan/jasa. Tapi, hal ini tidak diungkapkan saat pemberian itu terjadi.

Istilahnya, gratifikasi itu "tanam budi" dari suatu pihak ke pihak lain ke pemberi layanan.

Alasan dan Contoh Gratifikasi yang Dilarang

Terdapat jenis gratifikasi yang dilarang dan diperbolehkan. Hal ini merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam penjelasan UU Tipikor Pasal 12B, sesungguhnya kata gratifikasi itu netral yakni pemberian dalam arti luas.

Gratifikasi dianggap suap dan menjadi sesuatu yang terlarang apabila:

  • Jika pihak penerimanya adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara (Pn/PN).
  • Penerima berhubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan tugas/kewajiban penerima.

Dilansir laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Itjen Kemdikbud), gratifikasi kerap dilarang karena dianggap sebagai akar dari kasus korupsi. Pasalnya, penerima gratifikasi dengan integrasi yang lemah bisa terjerumus dalam praktik suap ataupun pemerasan.

Alasan kenapa gratifikasi dilarang yaitu karena bisa mendorong Pn/PN tidak profesional, tidak obyektif, dan tidak adil. Hal ini bisa membuat mereka tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.

Dampak Negatif Gratifikasi

Berikut adalah contoh dampak buruk gratifikasi yang terselubung:

  • Menyebabkan konflik kepentingan.
  • Jika melanggar kewajiban dan tugas pegawai, maka dianggap bentuk korupsi.
  • Bisa mengganggu dan merusak integritas dan kinerja institusi.

Itu tadi penjelasan seputar arti gratifikasi, contoh, hingga dampaknya. Walaupun gratifikasi tidak selalu terlihat langsung, tapi dampaknya bisa sangat serius pada integritas dan kinerja suatu pihak.

Oleh sebab itu, pegawai/penyelenggara negara diharapkan taat dalam prinsip integritas dalam melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan kepentingan publik.




(khq/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads