
Tanda Tanya Nasib Revisi UU Pemilu Usai Parpol Ubah Sikap
Nasib revisi UU Pemilu kini menjadi tak menentu. Perubahan sikap sejumlah parpol penghuni 'Senayan' membuat nasib revisi UU Pemilu menggantung.
Nasib revisi UU Pemilu kini menjadi tak menentu. Perubahan sikap sejumlah parpol penghuni 'Senayan' membuat nasib revisi UU Pemilu menggantung.
RUU Pemilu masuk Prolegnas Prioritas 2021 yang belum disahkan hingga kini. Baleg DPR menjelaskan 3 cara untuk menentukan nasib RUU Pemilu.
Prolegnas Prioritas 2021 belum juga disahkan oleh DPR. Apa penyebabnya? Apakah karena tarik-tarikan perihal revisi UU Pemilu?
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menilai revisi UU Pemilu penting untuk dilakukan. Azis menilai revisi UU Pemilu untuk memastikan kesiapan Pemilu Serentak 2024.
NasDem awalnya mengusulkan pilkada tetap digelar 2022. Namun kini, Ketum Partai NasDem Surya Paloh memerintahkan Fraksi NasDem menolak revisi UU Pemilu.
Di saat partai pendukung Jokowi sepakat Pilkada 2024, NasDem mengambil jalan yang berbeda dengan tetap menginginkan Pilkada digelar 2022. Apa alasannya?
PD dan PKS mendukung agar Pilkada tetap digelar pada 2022/2023. Sesuai dengan siklus 5 tahunan di wilayah tersebut. Simak alasannya.
Presiden Jokowi memberi arahan ke parpol pendukungnya terkait wacana revisi UU Pemilu yang berefek ke jadwal Pilkada. Begini sikap parpol pendukungnya sekarang.
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mangatakan RUU Pemilu tersebut dapat menjadi pijakan awal bagi demokrasi di Indonesia.
Draf RUU Pemilu yang mengatur syarat capres-caleg minimal lulus perguruan tinggi jadi sorotan. PKS setuju dengan syarat minimal lulus perguruan tinggi itu.