
LaNyalla Sebut Pasal 222 UU Pemilu Langgar Konstitusi, Ini Paparannya
Menurutnya, keberadaan Pasal 222 membuat dirinya dan ratusan juta rakyat Indonesia peserta Pemilihan Presiden bisa kehilangan hak pilih.
Menurutnya, keberadaan Pasal 222 membuat dirinya dan ratusan juta rakyat Indonesia peserta Pemilihan Presiden bisa kehilangan hak pilih.
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD RI LaNyalla Mattaliti menggugat presidential threshold ke MK. Keduanya berharap agar aturan itu dihapus.
Ketua MK Anwar Usman menyebut ada 48 UU yang diuji sepanjang tahun 2021. Dari jumlah itu, undang-undang yang paling sering diuji yakni UU Pemilu dan Ciptaker.
Gugatan demi gugatan datang ke MK untuk menggugat presidential threshold agar diubah dari 20 persen menjadi 0 persen. Kali ini datang dari 7 warga Kota Bandung.
Harapannya, semua partai bisa mengusung calon presiden (capres) tanpa terpasung persentase suara di parlemen. Apakah harapan itu bisa dikabulkan MK?
PAN mendukung presidential threshold diturunkan menjadi 0%. Waketum PAN menuturkan, UU Pemilu harus direvisi jika ingin presidential threshold 0%.
Empat partai yang tidak lolos ke Senayan yaitu PSI, Partai Berkarya, PBB dan Perindo mengajukan gugatan UU Pemilu ke MK.
Empat orang warga mengajukan judicial review UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar parpol boleh mengusung calon independen berlaga di pilpres.
Dua komisioner KPU Arief Budiman dan Evi Novida Ginting Manik menggugat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang nomor 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Garuda.