
UKM Bisa Garap Tambang, Menteri Prabowo Godok Syarat & Kriteria
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman merespons pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk usaha kecil dan menengah (UKM).
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman merespons pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk usaha kecil dan menengah (UKM).
Pemerintah akan ambil alih tambang bermasalah dari pengusaha setelah disahkannya UU Minerba. Bahlil menegaskan IUP tumpang tindih dikembalikan ke negara.
Kemenkop apresiasi disahkannya UU Minerba yang memungkinkan koperasi dan UMKM mengelola tambang. Ini bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dan program CSR.
Ketua Umum BPP Hipmi, Akbar Himawan, menyatakan UU Minerba baru akan mendukung UMKM naik kelas dan memperkuat ekonomi nasional.
Organisasi masyarakat dan UMKM kini diizinkan mengelola tambang setelah pengesahan RUU Minerba. Izin usaha pertambangan diprioritaskan untuk mereka.
Menteri ESDM Bahlil prioritaskan UMKM dan ormas untuk IUP tambang. UU Minerba baru diharapkan tingkatkan pemerataan pengelolaan sumber daya alam.
DPR RI sahkan RUU Minerba, prioritaskan IUP untuk UMKM dan organisasi keagamaan. Menteri Bahlil: Tujuannya pemerataan pengelolaan sumber daya alam.
DPR RI sahkan Revisi UU Minerba, membuka akses bagi koperasi, UMKM, dan perguruan tinggi untuk kelola tambang. Fokus pada pemerataan ekonomi dan CSR.
Menteri ESDM Bahlil mengumumkan pengambilalihan lahan sengketa IUP untuk dikembalikan ke negara. UU Minerba baru prioritaskan IUP untuk UMKM dan ormas.
Menteri ESDM Bahlil mengumumkan izin tambang untuk ormas keagamaan kini tidak terbatas pada lahan bekas PKP2B, setelah pengesahan UU Minerba.