
Tak Ada Perppu dari Istana, UU MD3 Lolos Begitu Saja
Perppu sebenarnya bisa menangkis pasal-pasal sakti dalam UU MD3. Namun, Istana bergeming.
Perppu sebenarnya bisa menangkis pasal-pasal sakti dalam UU MD3. Namun, Istana bergeming.
Sikap politik Presiden Jokowi tak bisa menghentikan langkah DPR memperkuat diri dengan UU MD3.
Fahri menambahkan, karena UU itu belum berlaku otomatis pasal-pasal di UU tersebut juga belum bisa diterapkan.
Sidang perdana uji materi UU MD3 pada Kamis (8/3), di gedung MK, Jakarta. Sidang beragendakan pemeriksaan pendahuluan.
Sebelum mendaftarkan gugatannya, massa PMII melakukan demo di depan Gedung MK.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai molornya penekenan UU MD3 ini karena Presiden Jokowi tidak memiliki penasihat tata negara.
Presiden Jokowi kemungkinan besar tak akan meneken UU MD3 yang dibahas DPR dengan Menkum HAM Yasonna Laoly.
Presiden Jokowi hingga kini belum meneken UU MD3. Padahal UU MD3 sudah sebelas hari di meja Presiden.
Fraksi PKB meminta ketegasan Presiden Jokowi soal UU MD3 yang berisi pasal-pasal kontroversial. Jokowi diminta meneken UU itu atau mengeluarkan Perppu MD3.
Presiden Jokowi mempersilakan masyarakat mengajukan gugatan ke MK bagi yang tak setuju isi pasal dalam UU MD3 yang baru disahkan DPR.