
Wewenang DPR Panggil Paksa Dihapus, Komisi III akan Patuhi MK
Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, menyebut tak ada pilihan selain mematuhi putusan MK.
Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, menyebut tak ada pilihan selain mematuhi putusan MK.
"Karena, tanpa itu, fungsi pengawasan DPR menjadi tak ada gunanya," ucap Fahri soal kewenangan panggil paksa yang dibatalkan MK. Apa maksudnya?
MK membatalkan sejumlah pasal di UU MD3, termasuk yang memuat kewenangan DPR memanggil paksa seseorang atau kelompok. Apa respons Ketua DPR Bamsoet?
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan DPR akan membahas putusan MK itu.