
Menkumham: UU MD3 Sudah Dinomori, Berlaku Hari Ini
Undang-Undang MD3 resmi diundangkan dan berlaku hari ini. Pemerintah telah memberikan nomor terhadap UU tersebut, yakni UU Nomor 2 Tahun 2018.
Undang-Undang MD3 resmi diundangkan dan berlaku hari ini. Pemerintah telah memberikan nomor terhadap UU tersebut, yakni UU Nomor 2 Tahun 2018.
UU MD3 resmi diundangkan hari ini meski tak diteken oleh Presiden Jokowi. Ketua DPR Bamsoet menyatakan tak takut UU itu menurunkan citra DPR di mata publik.
Meski Jokowi belum meneken, UU MD3 akhirnya berlaku karena telah melewati 30 hari setelah pengesahan. DPR pun kini memiliki kekuasaan legal untuk represif.
Terkait UU MD3 yang mulai berlaku hari ini, Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan lembaganya tetap terbuka atas kritikan.
Revisi UU MD3 telah menyepakati penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR untuk PDIP. Namun, hingga saat ini, PDIP masih menyimpan rapat nama-nama calonnya.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai molornya penekenan UU MD3 ini karena Presiden Jokowi tidak memiliki penasihat tata negara.
Presiden Jokowi belum mau meneken UU MD3 yang telah disahkan oleh DPR karena adanya sejumlah pasal kontroversial. Pelantikan pimpinan DPR baru pun terganjal.
Presiden Jokowi kemungkinan besar tak akan meneken UU MD3 yang dibahas DPR dengan Menkum HAM Yasonna Laoly.
Presiden Jokowi diminta bisa meniru sikap tegas Presiden RI ke-6 SBY terkait penerbitan Perppu MD3. SBY sempat menerbitkan dua perppu saat tak setuju dengan UU.
Lembaga Median menyebut seharusnya Presiden Jokowi tak perlu pikir panjang untuk mengeluarkan Perppu MD3. Bila tidak, Jokowi dinilai hanya cari aman.