
Wewenang DPR Panggil Paksa Dihapus, Komisi III akan Patuhi MK
Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, menyebut tak ada pilihan selain mematuhi putusan MK.
Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, menyebut tak ada pilihan selain mematuhi putusan MK.
MK membatalkan sejumlah pasal di UU MD3, termasuk yang memuat kewenangan DPR memanggil paksa seseorang atau kelompok. Apa respons Ketua DPR Bamsoet?
Pascaputusan MK tersebut, pemanggilan anggota dewan oleh penegak hukum cukup butuh izin presiden.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan DPR akan membahas putusan MK itu.
Kini pemanggilan seorang anggota Dewan oleh penegak hukum cukup lewat izin presiden.
Putusan MK harus dijalankan. Walaupun, menurut dia, soal rekomendasi MKD dalam Pasal 245 itu sudah melalui berbagai pertimbangan.
Pasal itu kini diubah MK, sehingga pemanggilan anggota Dewan hanya berdasarkan izin presiden.
Kewenangan DPR memanggil paksa diatur dalam UU No 2/2018 tentang MD3 kini telah dianulir.
Ketua DPR siap menerima apapun keputusan MK soal UU MD3.
MK menyebut sejauh ini sudah ada 4 pemohon yang mengajukan gugatan terkait UU MD3.