
Polisi Penembak Laskar FPI Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan akan menghadapi sidang tuntutan di kasus unlawful killing anggota laskar FPI hari ini.
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan akan menghadapi sidang tuntutan di kasus unlawful killing anggota laskar FPI hari ini.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengagendakan tuntutan akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada 15 Februari mendatang.
JPU mencecar Ipda Yusmin soal penembakan 4 eks Laskar FPI di Km 50. Keputusan Yusmin sebagai sopir saat itu dipertanyakan.
Briptu Fikri Ramadhan mengaku mendapatkan serangan dari para mantan anggota laskar FPI dalam rentetan tragedi Km 50. Seperti apa ceritanya?
Terdakwa kasus pembunuhan eks Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan menceritakan detik-detik penyerangan terhadapnya hingga berujung penembakan.
Briptu Fikri Ramadhan mengaku mendapatkan serangan dari para mantan laskar FPI yang kala itu mengawal Habib Rizieq Shihab.
Sidang pemeriksaan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dalam kasus penembakan (unlawful killing) laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek ditunda.
Ahli dari Universitas Bhayangkara Warasman Marbun mengatakan, selain orang yang berstatus sebagai tersangka, tak ada keharusan polisi melakukan pemborgolan.
Ahli ilmu kepolisian dari Universitas Bhayangkara, Warasman Marbun, mengungkap doktrin internasional yang menilai lebih baik penjahat mati daripada petugas.
Ahli residu Polri, Azizah Nur Istiadzah, mengungkap ada sisa residu peluru di baju terdakwa penembakan eks laskar FPI dan 6 korban insiden penembakan di Km 50.