
Momen Sujud Syukur 2 Polisi Penembak Laskar FPI Usai Divonis Bebas
Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dalam kasus penembakan Laskar FPI. Keduanya kemudian sujud syukur.
Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dalam kasus penembakan Laskar FPI. Keduanya kemudian sujud syukur.
Dua terdakwa penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek divonis lepas oleh hakim. Kedua terdakwa yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis lepas terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.
Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus penembakan laskar FPI dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan digelar 18 Maret 2022.
Tim kuasa hukum terdakwa dua polisi menyalahkan HRS hingga laskar FPI terkait kasus penembakan di Km 50 Tol Cikampek. Pengacara HRS kesal.
Tim kuasa hukum membacakan pleidoi Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan terkait perkara penembakan laskar FPI di kasus Km 50 di Tol Cikampek.
Marwan Batubara, tanggapi tuntutan 6 tahun penjara ke 2 penembak Laskar FPI. Menurut Marwan, tuntutan jaksa yang hanya 6 tahun adalah dagelan sesat.
Jaksa Penuntut Umum menjabarkan hal-hal yang jadi pertimbangan dalam menuntut Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dengan 6 tahun penjara.
Dua penembak eks anggota Laskar FPI, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, dituntut 6 tahun penjara.
Pembacaan tuntutan untuk dua terdakwa perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek ditunda.