
Saksi Komnas HAM di Sidang Km 50: Warga Diminta Hapus Foto
Dalam kesaksian warga di sekitar TKP kepada tim Komnas HAM terungkap ada saksi yang merupakan pedagang mengaku tidak diizinkan mendekat oleh kepolisian ke TKP.
Dalam kesaksian warga di sekitar TKP kepada tim Komnas HAM terungkap ada saksi yang merupakan pedagang mengaku tidak diizinkan mendekat oleh kepolisian ke TKP.
Anggota Komnas HAM Endang Sri Melani menjelaskan alasan kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek tergolong unlawful killing.
Persidangan perkara pembunuhan di luar hukum atau yang kerap disebut unlawful killing terhadap mantan anggota Laskar FPI memasuki babak baru.
JPU menghadirkan Direktur Operasi PT Jasamarga Tollrod Operator jadi saksi sidang unlawful killing eks laskar FPI. CCTV Km 49-72 saat itu disebut sedang offline
Pengacara korban Laskar FPI, Azis Yanuar, mengkritik dakwaan jaksa terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella terkait kasus penembakan Km 50 Cikampek.
Dua tersangka kasus unlawful killing penembakan 4 laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Polisi melimpahkan tahap II berkas tersangka kasus penembakan 4 laskar FPI ke Kejari Jaktim. Para tersangka kasus unlawful killing akan segera disidangkan.
Polisi melakukan pelimpahkan tahap II berkas tersangka dan barang bukti kasus penembakan 4 laskar FPI atau unlawfull killing ke Kejari Jaktim.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan perkembangan penanganan kasus unlawful killing 6 laskar FPI saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.