
Sidang Pemeriksaan Terdakwa Penembakan Laskar FPI Ditunda
Sidang pemeriksaan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dalam kasus penembakan (unlawful killing) laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek ditunda.
Sidang pemeriksaan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dalam kasus penembakan (unlawful killing) laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek ditunda.
Ahli residu Polri, Azizah Nur Istiadzah, mengungkap ada sisa residu peluru di baju terdakwa penembakan eks laskar FPI dan 6 korban insiden penembakan di Km 50.
Sidang lanjutan unlawful killing 4 eks Laskar FPI kembali digelar di PN Jaksel dengan menghadirkan ahli balistik. Keterangan ahli jabarkan simulasi 11 tembakan.
Sidang penembakan eks laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri berlangsung pada Selasa (7/12) di PN Jakarta Selatan. Persidangan sempat berlangsung panas.
Terdakwa penembakan eks laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan, mengaku tidak memborgol 4 laskar FPI yang berujung pada aksi penembakan.
Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan mengaku tidak tahu siapa yang menarik pelatuk senjatanya ketika sedang terjadi perebutan senjata dengan anggota laskar FPI.
Briptu Fikri Ramadhan mengaku tidak tahu siapa yang menarik pelatuk saat sedang berebut dengan empat korban.
Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan memperagakan insiden penembakan terhadap 4 laskar FPI di Km 50 tol Cikampek.
Terdakwa penembakan Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan, memperagakan aksi perebutan pistol. JPU mempertanyakan luka tembak semua tepat di dada sebelah kiri.
Briptu Fikri Ramadhan kembali menegaskan kesaksiannya bahwa tembakan yang menewaskan empat eks laskar FPI terjadi karena ada aksi perebutan senjata.