detikEduSenin, 08 Nov 2021 19:00 WIB
Sanksi Pelaku Pelecehan Seksual Menurut Permendikbud, Bisa Dicopot dari Jabatan?
Pelaku pelecehan seksual lingkungan kampus akan mendapat sanksi ringan hingga berat menurut Permendikbud Nomor 30 2021. Berikut ketentuan hukumannya.












































