Tindak Lanjuti SE Sesjen Kemendikbudristek, Unair Berlakukan WFH-WFO 50%

Tindak Lanjuti SE Sesjen Kemendikbudristek, Unair Berlakukan WFH-WFO 50%

Esti Widiyana - detikJatim
Kamis, 10 Feb 2022 13:49 WIB
Universitas Airlangga (Unair) tidak bertanggung jawab atas klaim dua penelitinya yang menyebutkan suplemen temuan mereka bisa membantu tubuh melawan virus coorona. Seperti yang disampaikan Warek 4 Bidang Bisnis dan Alumni Unair, Prof Junaidi Khotib, S.Si., M.Kes., Ph.D., Apt.
Kampus Unair (Foto: Esti Widiyana)
Surabaya -

Kasus COVID-19 di Kota Surabaya terus melonjak. Universitas Airlangga (Unair) akhirnya memberlakukan sistem pembatasan. Yakni dengan Work From Home (WFH) dan Work From Ofiice (WFO) dengan kapasitas 50 persen.

"Di Unair ada pengaturan jadwal untuk staf yang bekerja WFH dan WFO 50 persen," kata Direktur Pendidikan Unair Prof Sukardiman kepada detikJatim, Kamis (10/2/2022).

Pengaturan WFH dan WFO ini menindaklanjuti SE Sesjen Kemendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. Isinya tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Selama PPKM COVID-19. Aturan WFH dan WFO dengan kapasitas 50 persen ini diberlakukan sejak 8 hingga 14 Februari 2022 mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Sukardiman mengatakan bahwa ada beberapa staf Unair yang terpapar COVID-19. Namun, itu bukan penyebab utama Unair memberlakukan WFH-WFO. Pemberlakuan WFH-WFO berdasarkan SE Sesjen Kemendikbudristek.

"Kalau ada yang positif iya. Kalau staf pendidikan ada sekitar 5 orang, kalau untuk mahasiswa belum ada laporan karena saat ini sedang libur semester," pungkas Sukardiman.

ADVERTISEMENT

Rektor Unair juga telah membuat surat edaran terkait rekomendasi pembelajaran tatap muka terbatas semester genap 2021/2022. Yakni SE Nomor : 587/UN3/PK/2022 Unair yang ditandatangani pada 7 Februari.Terdapat 5 poin yang disampaikan dalam SE tersebut.

Berikut isi SE rekomendasi PTM terbatas semester genap 2021/2022:

1. Penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap 2021/2022 dapat dilakukan secara luring hingga 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mata kuliah dengan Capaian Pembelajaran pada ranah afektif dan ranah psikomotorik.

2. Dalam penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, fakultas/prodi harus selalu berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 UNAIR.

3. Membatasi penggunaan ruang maksimal hingga 50% kapasitas okupansi ruangan/kelas/laboratorium atau maksimal 25 (dua puluh lima) orang atau disesuaikan dengan luas ruangan dengan tetap menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter antar orang. Apabila ruangan tidak memungkinkan menampung semua mahasiswa untuk kegiatan pembelajaran tatap muka, maka proses pembelajaran dapat dilakukan secara bauran (hybrid).

4. Capaian Pembelajaran yang membutuhkan praktikum/praktik klinik, program studi dapat membuat jadwal praktikum/praktik klinik dengan cara membagi beberapa kelompok atau staff dengan mempertimbangkan luas ruangan dengan protokol kesehatan ketat serta penerapan jaga jarak 1,5 meter.

5. Apabila kondisi pandemi sudah mengalami penurunan (mereda) maka penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dilaksanakan sesuai Keputusan Rektor Nomor 103/UN3/2022 Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Semester Genap 2021/2022




(hse/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads