
1 November, Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2020
Dalam surat edaran tersebut yang dikutip detikcom, Kamis (17/10/2019), gubernur wajib mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi pada 1 November.
Dalam surat edaran tersebut yang dikutip detikcom, Kamis (17/10/2019), gubernur wajib mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi pada 1 November.
Berikut perkiraan UMP 2020 di 34 Provinsi.
Pengusaha menyatakan setuju dengan besaran kenaikan UMP 2020 tersebut.
Upah minimum yang paling tinggi di tahun depan adalah provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.276.349.
Peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.
Dengan perhitungan tersebut maka UMP DKI Jakarta dari Rp 3.940.973 naik menjadi Rp 4.276.349.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%.