
Mengimbangi Kenaikan UMP 2025
Presiden Prabowo Subianto menetapkan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%.
Prabowo telah umumkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Berikut perkiraan besaran UMP di 38 provinsi pada tahun 2025 bila naik 6,5%
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mempertanyakan landasan pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi untuk tahun 2025.
Presiden Prabowo Subianto hari ini mengumumkan upah minimun provinsi tahun 2025 akan naik senilai 6,5%.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan UMP 2025 naik sebesar 6-6,5%.
KSPI menuntut kenaikan upah minimum 8-10% untuk 2025 dan ancam mogok kerja nasional selama 3 hari jika tuntutan tidak dipenuhi.
Apakah iuran Tapera bisa membuat Upah Minimum Provinsi (UMP) naik?
Sebanyak 36 Provinsi sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2024.
Sebanyak 33 Provinsi sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Ini dia daftarnya: