
Buruh di Serang Minta UMP 2020 Naik Jadi 9,31%
Perwakilan buruh Banten menolak kenaikan besaran UMP 8,51% yang mengacu Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan dan PP 78 tentang Pengupahan
Perwakilan buruh Banten menolak kenaikan besaran UMP 8,51% yang mengacu Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan dan PP 78 tentang Pengupahan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2020 naik 8,51%. Kebijakan ini menuai polemik.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan pengusaha yang tak patuh terhadap UMP 2020 naik 8,51% bisa kena sanksi penghentian usaha.
Berita terpopuler detikFinance Jumat (18/10/2019) adalah daftar kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020.
Kemnaker telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%. Ternyata kenaikan UMP ini masih menimbulkan pro dan kontra.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,51% pada 2020 memberatkan pengusaha.
Pihak Aspek Indonesia memiliki hitungan sendiri, yang mana kenaikan itu seharusnya berada di angka 20%.
Berita terpopuler detikFinance Kamis (17/10/2019) adalah upah minimum provinsi (UMP) 2020 naik 8,51%. Kenaikan UMP 2020 berlaku di 34 provinsi.
Apabila teguran tertulis telah disampaikan 2 kali berturut tak dipatuhi, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah akan diberhentikan sementara selama 3 bulan.
Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnaker Banten Karna Wijaya mengatakan, surat edaran tersebut sudah disampaikan ke gubernur Banten.